Masalah HATE SPEECH
Oke,judul ini sekarang sedang marak-maraknya ditengah masyarakat kita.Kabar mengenai Surat Edaran dari Mabes Polri mengenai Hate Speech.Ada yang bilang surat edaran ini hanya sebatas imbauan semata,tapi ini seperti sebuah kamuflase.Ada sesuatu yang tersembunyi.Hmmm....apa ya yang tersembunyi itu?
Sedikit kulik-an,bahwasanya SE Hate Speech ini dianggap membungkam kebebasan berbicara di depan umum hingga kebebasan berekspresi.Akibat dari surat edaran ini,masyarakat pengguna internet yang menjadi sasaran utama Surat Edaran ini jadi khawatir,termasuk saya....Hiiiiii.....atuut!Kembali ke point,SE ini ditujukan bagi mereka yang sering "mengumbar kebencian".Oke saya bisa sedikit menarik benang merahnya,kalau memang suatu informasi yang ada dimasyarakat itu benar adanya dan bisa dibuktikan dengan bukti yang shohih alias kuat,meskipun itu pahiiiittt sekalipun,itu wajib disebarluaskan.
Tapi kalau tidak ada bukti yang kuat mengenai informasi itu,atau mengajak orang untuk melakukan tindakan melecehkan orang lain dan disebar di depan umum,hingga fitnah yang tak ada ujung yang pasti,itu baru dikatakan Hate Speech dan bisa dipidana,baik melalui pasal KUHP maupun UU ITE.
Nah,yang kena batunya adalah masyarakat sendiri,yang meninginkan adanya perubahan di negeri ini.Beberapa waktu belakangan,saya dapat berita yang mungkin tidak bisa saya tengok di TV,gara-gara meme comic yang dibuat oleh seorang OB mengenai seorang anggota kepolisian lalu lintas di daerah Jawa Timur,si OB ini malah ditangkap.Namun pada proses berikutnya,tak jadi ditahan,hanya wajib lapor saja.Mungkin maksudnya baik untuk mengkritisi beberapa oknum petugas kepolisian lalu lintas yang "nakal".
Ada lagi kabar di dunia maya bahwa meme comic yang cukup membuat perut saya hampir mencret gara-gara ketawa-ketiwi hingga di cap gila,yaitu Otong dan Pak Pol akan dilarang.Mengapa itu terjadi?Ya,karena isi ceritanya selalu mengenai seorang oknum polisi lalu lintas yang selalu memungut pungutan liar kepada seorang pengemudi sepeda motor yang namanya Otong.Tong,tong kasian bener hidup lu,udah "digituin" sama Pak Pol,dilarang beredar di internet pula.Ngenes amat lu...
Sedikit kulik-an,bahwasanya SE Hate Speech ini dianggap membungkam kebebasan berbicara di depan umum hingga kebebasan berekspresi.Akibat dari surat edaran ini,masyarakat pengguna internet yang menjadi sasaran utama Surat Edaran ini jadi khawatir,termasuk saya....Hiiiiii.....atuut!Kembali ke point,SE ini ditujukan bagi mereka yang sering "mengumbar kebencian".Oke saya bisa sedikit menarik benang merahnya,kalau memang suatu informasi yang ada dimasyarakat itu benar adanya dan bisa dibuktikan dengan bukti yang shohih alias kuat,meskipun itu pahiiiittt sekalipun,itu wajib disebarluaskan.
Tapi kalau tidak ada bukti yang kuat mengenai informasi itu,atau mengajak orang untuk melakukan tindakan melecehkan orang lain dan disebar di depan umum,hingga fitnah yang tak ada ujung yang pasti,itu baru dikatakan Hate Speech dan bisa dipidana,baik melalui pasal KUHP maupun UU ITE.
Nah,yang kena batunya adalah masyarakat sendiri,yang meninginkan adanya perubahan di negeri ini.Beberapa waktu belakangan,saya dapat berita yang mungkin tidak bisa saya tengok di TV,gara-gara meme comic yang dibuat oleh seorang OB mengenai seorang anggota kepolisian lalu lintas di daerah Jawa Timur,si OB ini malah ditangkap.Namun pada proses berikutnya,tak jadi ditahan,hanya wajib lapor saja.Mungkin maksudnya baik untuk mengkritisi beberapa oknum petugas kepolisian lalu lintas yang "nakal".
Ada lagi kabar di dunia maya bahwa meme comic yang cukup membuat perut saya hampir mencret gara-gara ketawa-ketiwi hingga di cap gila,yaitu Otong dan Pak Pol akan dilarang.Mengapa itu terjadi?Ya,karena isi ceritanya selalu mengenai seorang oknum polisi lalu lintas yang selalu memungut pungutan liar kepada seorang pengemudi sepeda motor yang namanya Otong.Tong,tong kasian bener hidup lu,udah "digituin" sama Pak Pol,dilarang beredar di internet pula.Ngenes amat lu...
Inilah si Otong dan Pak Pol
Nggak cuma meme comic yang kena,konon kabarnya kritik terhadap pemerintah yang dianggap "berbahaya"juga bakal ditindak.Sedikit flashback,jaman presiden SBY dulu,banyak sekali kritikan bahkan hinaan kepada pemerintahan beliau.Toh,tidak ada gembar-gembor adanya Surat Edaran Hate Speech hingga kasus penangkapan orang akibat menghina beliau secara pribadi.Saya berpikir pak SBY menganggap bahwa hal itu menjadi bahan introspeksi untuk pemerintahannya hingga berakhir tahun 2014 kemarin.Boleh dikata pemerintahan yang lalu cukup dewasa mengadapi kritik.Lalu bagaimana dengan presiden sekarang......??Au ah terang...Bukan Urusan Saya.
Ya setidaknya ini menjadi koreksi untuk pemerintahan kita sekarang agar meniru kedewasaan pemerintahan pak SBY dulu.Semoga saja.

Komentar
Posting Komentar