Benarkah Kita Masih Bebas Berpendapat dan Menyampaikan Kritik?
Beberapa waktu yang lalu,tepatnya Senin,8 Februari 2021,dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020,Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan pendapatnya,bagi perbaikan kondisi pemerintahan dan pelayanan publik.Kontan,pernyataan beliau banyak menuai reaksi yang seluruhnya nggak sepakat atas apa yang dikatakan pak Joko Widodo.
Pertama datang dari selebriti Ernest Prakasa.Beliau bilang bahwa pak Joko Widodo agar menertibkan para relawan Jokowi yang paling sering mengganggu kebebasan berpendapat masyarakat,apalagi soal kritik terhadap pemerintah.Ini memang perkara yang bukan main-main dan benar-benar serius.
Gak cukup sampai situ,ekonom dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Megawati,Kwik Kian Gie,justru dibuat pusing oleh ulah para Buzzer pendukung Presiden Joko Widodo.Padahal pada zaman Orde Baru,beliau malah sangat bebas menyampaikan kritik,tanpa gangguan apapun.
Inilah bukti kerisauan beliau atas ulah para Buzzer
Oke,namanya kebebasan berpendapat apalagi menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah,sudah dilindungi secara hukum oleh UUD 1945,tepatnya Pasal 28.Namun secara praktek,kebebasan berpendapat ini malah dikebiri dengan dalih Ujaran Kebencian,seperti yang tercantum dalam UU ITE,Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Sebenarnya pasal-pasal dalam UU ITE tersebut sudah cukup baik memberikan sanksi terhadap mereka yang sembarangan berpendapat dengan tujuan mencela orang.Sayang seribu sayang,oknum-oknum penegak hukum (terutama oknum penyidik di institusi kepolisian),gagal paham alias salah tafsir atas pasal-pasal tersebut.Kontan para Buzzer yang pro terhadap pemerintah (terutama fansnya pak Joko Widodo),menjadikan pasal-pasal tersebut untuk melaporkan siapapun yang kontra dengan kebijakan pemerintah,apalagi sampai menyampaikan kritik keras.
Baiklah,saya pribadi juga mengalami hal yang serupa seperti pak Kwik Kian Gie,cuma gak sampai berakhir di kantor Polisi seperti yang sudah-sudah.Dulu saya sempat mengkritisi dan mengomentari kasus penembakan enam orang Laskar FPI di Rest Area KM 50 daerah Karawang,Jawa Barat.Terutama dalam hal penyidikan kasus tersebut ditambah barang bukti di TKP serta keterangan resmi Polda Metro Jaya akan kejadian tersebut.
Kontan para Buzzer langsung menyerbu komentar saya habis-habisan,sampai melakukan mention kepada akun Divisi Humas POLRI untuk sekedar "menertibkan komentar" yang saya lontarkan.Padahal isi komentar saya hanya ingin menanyakan keabsahan barang bukti dalam kasus tersebut.Sangat amazing sekali bukan perilaku mereka?
Terbaru,penyidik senior KPK,Novel Baswedan menjadi sasaran empuk.Komentar beliau atas meninggalnya Soni Ernata alias Ustadz.Maaher At-Thuwalibi saat menjalani proses hukum dilaporkan ke Bareskrim POLRI oleh sebuah ormas yang mengatasnamakan pemuda dan pelajar serta mahasiswa pendukung Kamtibmas.
Saya sendiri malah gak habis pikir,beliau hanya mengomentari perlakuan aparat penegak hukum,dalam hal ini penyidik kepolisian yang menahan Ustadz Maaher At-Thuwalibi.Mengapa sampai harus melaporkan beliau ke polisi segala?Mengingat di masa pandemi yang hampir berjalan setahun di negara kita,tingkat pengangguran makin meninggi,apa mereka sedang kurang kerjaan atau sedang mengalami kegabutan yang kelewat parah?
Yang jelas,saya dapat menarik beberapa helai benang merah dalam tulisan kali ini.Pertama setiap warga negara ada kebebasan berpendapat dan memberi kritik,namun harus proporsional serta mampu mempertanggungjawabkan pendapat dan kritiknya.Jangan berlindung di bawah kebebasan berpendapat,jika apa yang dilontarkan penuh caci-maki apalagi sampai penghinaan pribadi.
Kedua,bagi penegak hukum,terutama sekali kepolisian,pandai-pandailah dalam melihat unsur pidana jika adanya sebuah pendapat atau kritik di muka umum yang diadukan oleh masyarakat,baik di media sosial maupun secara langsung.Jangan sekalipun menambah unsur pidana lain diluar ketentuan yang diatur,baik itu di KUHP maupun UU ITE.
Ketiga,bagi anda fans tokoh politik atau bahkan orang yang sangat pro pemerintah,sekali lagi,terimalah segala kritik dan pendapat di tengah masyarakat.Jangan anda mengaku sudah dewasa,tapi ketika menerima kritik dan pendapat yang berseberangan dengan anda,anda malah seperti anak kecil yang gak dibelikan tamiya oleh emak dan bapak.



Komentar
Posting Komentar